Kamis, 21 Agustus 2025

ACARA PELAMARAN DESA LAWATA KEC.PAKUE UTARA TAHUN 2025

 

MC: Muhammad Yusuf Yusri ( Sekdes Desa Lawata )
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena atas rahmat-Nya pada hari yang berbahagia ini kita semua dapat berkumpul dalam rangkaian acara pelamaran (Mappettu Ada’) antara keluarga besar ................................. dan keluarga besar ....................................................Semoga kehadiran kita semua bernilai ibadah di sisi Allah SWT. Aamiin.

Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada baginda Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan sahabat beliau."

Hadirin yang berbahagia,
Acara pelamaran ini merupakan tradisi luhur Bugis disulawesi yang harus terus kita jaga dan juga  sebagai langkah awal menuju ikatan suci pernikahan.seperti Orang tua katakan " Sipakatau, sipakalebbi, mupakkita assi turuseng artinya saling menghargai, saling memuliakan, untuk menjalin kekeluargaan.)

Baiklah agar acara pelamaran ini berjalan baik mari kita awali dengan membaca basmalah Bismilahi rahmni rahim...

  1. Pembukaan. sedang berlangsung.

  2. Sambutan dari Pihak Tuan Rumah InyAllah sampaikan Oleh Bapak .............& Ny...................atau telah diberikan amanah untuk mewakili. memberikan sepata-kata dan juga menanyakan niat baik keluarga  besar Bpk .....................Ny ...............berkunjung kediaman di Desa Lawata Kec.Pakue Utara.

  3. Penyampaiyan Maksud dan Tuan Kedatangan keluarga Besar Bapak ..................BIN ................Ny.................atau yang telah diberikan amanah untuk menyapaikan amanah.

  4. Prosesi Penerimaan Lamaran InyAllah akan dijawab Oleh Orang Tua An................/ yang telah diberikan amanah oleh Keluarga besar Bapak....................Ny

  5. Penentuan hari .Pembahasan Hari,Pembahasan Buku Nikah dan Hal-hal yang dianggap perlu untuk di musyawarakan bersama kedua belah pihak.

  6. Penutup dan doa.

Sambutan dari Pihak Tuan Rumah Bapak .............& Ny.................../yang mewakili.

- Kepada perwakilan keluarga besar .............................., kami persilakan untuk menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan.

- Penyampaiyan Maksud dan Tuan Kedatangan keluarga Besar Bapak ..................Ny .................kami persilakan.

- Prosesi Penerimaan Lamaran InyAllah akan dijawab Oleh Orang Tua An................/ yang telah diberikan amanah oleh Keluarga besar Bapak....................BIN......................

Kepada yth Bapak dipersilakan


6. Musyawarah Keluarga (Mappettu Ada’)

Berikutnya adalah musyawarah keluarga, yaitu pembicaraan tentang hari dan tanggal pernikahan, serta hal-hal lain yang dianggap perlu.

Nasehat Orang Tua Bugis tentang Pelamaran

  1. Tentang niat baik dan kejujuran .
    “Nak, mappettu ada’ itu bukan sekadar melamar, tapi menunjukkan siri’mu (kehormatanmu). Kalau niatmu tulus, jaga kejujuranmu, InsyaAllah rezekimu dan rumah tanggamu akan berkah.”

  2. Tentang menjaga siri’ (harga diri)
    “Pelamaran itu bukan hanya meminang anak dara , tapi juga meminang siri’ keluarga. Siri’ na pesse adalah pondasi hidupmu, jangan sampai engkau mempermalukan keluarga dengan janji yang tak ditepati.”

  3. Tentang adat dan musyawarah
    “Ada’ tudang sipulung mappettu ada’, itu pertanda kita duduk sama rendah, berdiri sama tinggi. Hormatilah keputusan musyawarah, karena di situlah letak alebbireng (kemuliaan) kita.”

  4. Tentang kesetiaan dan tanggung jawab
    “Anakku, kalau sudah mappettu ada’, jangan lagi main hati ke lain tempat. Jagai siri’mu, jagai alebbireng keluargamu. Sekali berkata iya, jangan pernah berkata tidak.”

  5. Tentang bekal membangun rumah tangga
    “Menikah bukan hanya menyatukan dua insan, tapi menyatukan dua keluarga besar. Jaga silaturrahmi, jaga rasa saling menghargai. Siri’mu bukan hanya pada dirimu, tapi juga pada pasanganmu.”

  6. Tentang doa dan restu
    “Nak, pelamaran itu langkah awal. Pernikahan itu perjalanan panjang. Jangan lupa minta restu orang tua, karena restu orang tua itu sama dengan ridho Allah.”

7. Penutup dan Doa

Alhamdulillah, rangkaian acara pelamaran telah kita laksanakan dengan baik. Semoga niat baik kedua keluarga mendapatkan ridho Allah SWT, dan kedua calon mempelai kelak dijadikan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Mari kita tutup dengan doa bersama.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

ENYUSUNAN RANCANGAN REVIEW RPJMDes DESA LAWATA TAHUN 2024–2032

 


MUSYAWARAH DESA

PENYUSUNAN RANCANGAN REVIEW RPJMDes DESA LAWATA
TAHUN 2024–2032

Susunan Acara

  1. Pembukaan

    • Doa bersama

    • Menyanyikan lagu Indonesia Raya

  2. Sambutan-sambutan

    • Sambutan Ketua BPD Desa Lawata

    • Sambutan Kepala Desa Lawata

  3. Pemaparan Materi

    • Penjelasan maksud dan tujuan review RPJMDes 2024–2032

    • Penyampaian hasil evaluasi program pembangunan desa

    • Pemaparan usulan program prioritas untuk periode 2024–2032

  4. Diskusi/Musyawarah

    • Tanya jawab dan penyampaian usulan masyarakat

    • Pembahasan rancangan program pembangunan desa

    • Penetapan tim penyusun review RPJMDes

  5. Kesimpulan dan Keputusan Musyawarah

    • Rumusan hasil kesepakatan

    • Penandatanganan berita acara

  6. Penutup

    • Doa bersama

    • Ucapan terima kasih


📌 Hasil musyawarah ini nantinya dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD, serta perwakilan masyarakat.

MUSYAWARAH DESA PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN REVIEW RPJMDes TAHUN 2025–2032

 

PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA

KECAMATAN PAKUE UTARA
DESA LAWATA

 

Alamat              : Dusun III ,Desa Lawata Kec.Pakue Utara Kab.Kolaka Utara Prov. Sulawesi Tenggara Kode Pos : 93954

                ( :082335595101 * F desalawata@yahoo.com ü Layanan Online  Fhttps://infodesalawata.blogspot.com

BERITA ACARA

MUSYAWARAH DESA
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN REVIEW RPJMDes
TAHUN 2025–2032

Pada hari ini, [Hari, Tanggal Bulan Tahun], bertempat di Balai Desa [Nama Desa], Kecamatan [Nama Kecamatan], Kabupaten [Nama Kabupaten], telah dilaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka Pembentukan Tim Penyusun Review RPJMDes Tahun 2025–2032.

Musyawarah Desa ini dihadiri oleh:

  1. Kepala Desa beserta Perangkat Desa

  2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

  3. Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan Perwakilan Perempuan

  4. Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa

Setelah melalui pembahasan dan musyawarah, disepakati beberapa hal sebagai berikut:

KEPUTUSAN MUSYAWARAH

  1. Menyetujui untuk membentuk Tim Penyusun Review RPJMDes Tahun 2024–2032.

  2. Menetapkan susunan Tim Penyusun Review RPJMDes Tahun 2024–2032 sebagai berikut:

Ketua : …………………
Sekretaris : …………………
Anggota : …………………

  1. Tim ini bertugas untuk menyusun, mengkaji, dan memperbaiki dokumen RPJMDes sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Hasil kerja Tim Penyusun akan disampaikan dalam Musyawarah Desa berikutnya untuk mendapatkan persetujuan.

PENUTUP

Demikian Berita Acara Musyawarah Desa ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : [Nama Desa]
Pada tanggal : [Tanggal Bulan Tahun]

Pimpinan Musyawarah,
Kepala Desa [Nama Desa]

(…………………………)

Mengetahui,
Ketua BPD [Nama Desa]

(…………………………)

Peserta Musyawarah,
(Tanda Tangan Hadir Terlampir)

BERITA ACARA REMBUG STUNTING DESA LAWATA TAHUN 2025

 

PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA

KECAMATAN PAKUE UTARA
DESA LAWATA

 

Alamat              : Dusun III ,Desa Lawata Kec.Pakue Utara Kab.Kolaka Utara Prov. Sulawesi Tenggara Kode Pos : 93954

                ( :082335595101 * F desalawata@yahoo.com ü Layanan Online  Fhttps://infodesalawata.blogspot.com

BERITA ACARA

REMBUG STUNTING DESA LAWATA

TAHUN 2025

Pada hari ini, ___ tanggal ___ bulan ___ tahun 2025, bertempat di Balai Desa Lawata, Kecamatan Pakue Utara, Kabupaten Kolaka Utara, telah dilaksanakan kegiatan Rembuk Stunting Desa Tahun 2025.

Rembuk stunting ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari program pemerintah dalam percepatan penurunan stunting, dengan tujuan:

1. Melakukan analisis situasi dan kondisi balita, ibu hamil, serta keluarga berisiko stunting di Desa Lawata.

2. Menyusun rencana kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif.

3. Menetapkan komitmen bersama pemerintah desa, kader kesehatan, PKK, dan masyarakat dalam upaya pencegahan stunting.

4. Menentukan langkah strategis dan pembiayaan kegiatan melalui Dana Desa, APBD, dan sumber lain yang sah.

Adapun peserta kegiatan terdiri dari:

- Kepala Desa Lawata beserta perangkat desa

- Ketua dan anggota BPD

- Kader Posyandu dan Kader PKK

- Bidan desa/Petugas Puskesmas

- Perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda

Hasil keputusan rembuk stunting Desa Lawata Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1. Menetapkan daftar keluarga berisiko stunting berdasarkan hasil pendataan.

2. Menyusun rencana kegiatan intervensi (pemberian PMT, edukasi gizi, pemeriksaan kesehatan ibu hamil, sanitasi, dan akses air bersih).

3. Mengalokasikan anggaran penanganan stunting melalui APBDes Tahun Anggaran 2025.

4. Membentuk tim pemantauan dan evaluasi pencegahan stunting di Desa Lawata.

Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Mengetahui

Kepala Desa Lawata,                            Camat Pakue Utara                            Ketua BPD Lawata,



  ARHAM .S.Sos                                    .................................                        TENRI APE S.Pd

                                                        NIP :............................................

Notulen,




(Muhammad Yusuf Yusri )


Peserta Rembuk:

1. …………………

2. …………………

3. …………………

PROGRAM KETAHANAN PANGAN DESA LAWATA KEC.PAKUE UTARA

 

PROGRAM KETAHANAN PANGAN DESA LAWATA KEC.PAKUE UTARA

Kecamatan Pakue Utara, Kabupaten Kolaka Utara

1. Latar Belakang

Ketahanan pangan merupakan salah satu prioritas pembangunan desa dalam rangka mendukung peningkatan gizi masyarakat, kemandirian pangan, dan pemberdayaan ekonomi lokal. Desa Lawata sebagai wilayah agraris memiliki potensi lahan pertanian, perkebunan, dan peternakan yang dapat dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan keluarga.

2. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dan seterusnya

  • Peraturan Desa Lawata tentang RKPDes

3. Tujuan Program

  1. Mewujudkan kemandirian pangan desa.

  2. Mengurangi angka kemiskinan melalui usaha produktif bidang pangan.

  3. Meningkatkan kualitas gizi masyarakat Desa Lawata.

  4. Mendukung pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal.

4. Sasaran Program

  • Petani dan kelompok tani

  • Peternak dan kelompok ternak

  • UMKM pengolahan hasil pangan

  • Seluruh masyarakat Desa Lawata

5. Bentuk Kegiatan

  1. Penguatan Pertanian Desa

    • Bantuan bibit padi, jagung, dan tanaman hortikultura.

    • Pelatihan dan pendampingan pertanian organik.

    • Pengadaan pupuk dan sarana pertanian.

  2. Pengembangan Peternakan dan Perikanan

    • Bantuan bibit ternak (ayam, kambing, sapi).

    • Pengadaan pakan ternak lokal.

    • Pengembangan kolam ikan desa.

  3. Pengolahan Hasil Pangan

    • Pelatihan UMKM pengolahan pangan lokal.

    • Penyediaan alat pengolahan hasil pertanian.

    • Pemasaran produk pangan melalui BUMDes Mitra Mandiri.

  4. Lumbung Pangan Desa

    • Pendirian gudang penyimpanan beras/jagung.

    • Sistem cadangan pangan untuk kondisi darurat.

6. Sumber Dana

  • Dana Desa Tahun Berjalan.

  • Swadaya masyarakat.

  • Bantuan Pemerintah Kabupaten/Provinsi.

7. Pelaksana Kegiatan

  • Pemerintah Desa Lawata

  • BUMDes Mitra Mandiri

  • Kelompok Tani dan Kelompok Ternak

  • Lembaga Kemasyarakatan Desa

8. Hasil yang Diharapkan

  1. Tercapainya kemandirian pangan desa.

  2. Peningkatan pendapatan keluarga melalui usaha tani, ternak, dan UMKM pangan.

  3. Terbentuknya lumbung pangan desa yang berfungsi sebagai cadangan.

  4. Desa Lawata menjadi contoh desa mandiri pangan di Kecamatan Pakue Utara.

PENINGKATAN KEAMANAN LINGKUNGAN DESA LAWATARrr t

  LAPORAN KEGIATAN PENINGKATAN KEAMANAN LINGKUNGAN DESA LAWATA I. PENDAHULUAN Sehubungan dengan maraknya kasus pencurian yang terjadi di...