LAWATA
Setelah dilakukan pembahasan dan musyawarah, rapat menyepakati bahwa:
HASIL LAPORAN RKPDes TAHUN ANGGARAN 2026
Berdasarkan hasil Rapat Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026, yang dilaksanakan melalui musyawarah dan mufakat, maka disepakati beberapa program dan kegiatan prioritas sebagai berikut:
-
Pembangunan Sumur Bor
Disepakati pembangunan sumur bor di Dusun I dan Dusun II guna memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat serta mendukung peningkatan kualitas hidup warga desa. -
Pembangunan Plat Dekker Dusun IV
Disepakati pembangunan plat dekker di Dusun IV sebagai sarana pendukung akses transportasi dan kelancaran aktivitas masyarakat setempat. -
Operasional Mobil Anak Sekolah
Disepakati bahwa mobil anak sekolah tetap beroperasi pada Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk dukungan pemerintah desa terhadap kelancaran akses pendidikan bagi anak-anak desa. -
Kenaikan Gaji Imam Masjid
Disepakati kenaikan gaji Imam Masjid menjadi sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, sebagai bentuk penghargaan atas peran dan pengabdian dalam pelayanan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
-
RKPDes Tahun Anggaran 2026 ditetapkan dan disetujui bersama
-
RKPDes 2026 akan menjadi dasar penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026
-
Program dan kegiatan mengacu pada prioritas:
-
Penanganan kemiskinan ekstrem (BLT Desa)
-
Ketahanan pangan
-
Kesehatan & stunting
-
Pemberdayaan ekonomi masyarakat
-
Infrastruktur desa skala prioritas
-
1. Regulasi Pokok: Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025
Regulasi utama yang mengatur tentang Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2026 adalah:
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025
Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
-
Ditetapkan: 29 Desember 2025
-
Diundangkan: 30 Desember 2025
-
Berlaku efektif: 30 Desember 2025
-
Fungsi: Menjadi pedoman nasional penggunaan Dana Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pengawasan DD 2026.
Regulasi ini merinci fokus penggunaan, tata cara pelaksanaan, serta pelaporan dan publikasi penggunaan Dana Desa agar akuntabel dan berdampak langsung kepada masyarakat desa.
Fokus dan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026
Permendesa ini menekankan Dana Desa 2026 digunakan untuk kegiatan yang memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa, antara lain:
-
Penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
-
BLT Desa bisa diberikan sampai Rp 300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat.
-
-
Penguatan ketangguhan desa terhadap perubahan iklim dan bencana.
-
Penyediaan dan promosi layanan kesehatan skala desa (misalnya pencegahan/penurunan stunting).
-
Program ketahanan pangan dan energi desa, termasuk fasilitas lumbung pangan dan dukungan ekonomi desa.
-
Pengembangan ekonomi desa, termasuk dukungan pada Koperasi Desa Merah Putih.
-
Pengembangan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa.
-
Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi informasi desa.
-
Program sektor prioritas lain yang sudah diputuskan melalui Musyawarah Desa sesuai kebutuhan desa.
3. Larangan Penggunaan Dana Desa 2026
Permendesa 16/2025 juga menegaskan sejumlah larangan penggunaan Dana Desa untuk mencegah penyalahgunaan anggaran. Larangan tersebut meliputi:
-
Pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD.
-
Perjalanan dinas dan studi banding ke luar kabupaten/kota yang dibiayai dari DD.
-
Pembayaran iuran BPJS aparatur desa.
-
Pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali rehabilitasi ringan maksimal Rp 25 juta.
-
Penyelenggaraan bimbingan teknis atau studi banding bagi aparatur desa/BPD.
-
Pembayaran kewajiban tahun sebelumnya yang tidak sesuai aturan.
-
Pembayaran bantuan hukum pribadi kepada aparatur desa atau warga lewat jalur pengadilan.
Larangan ini bertujuan agar DD digunakan untuk kegiatan produktif yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa.
4. Tata Kelola dan Transparansi
Permendesa 16/2025 juga mensyaratkan:
✔ Publikasi penggunaan Dana Desa di media informasi publik (misalnya baliho desa atau situs desa).
✔ Pelaporan yang akuntabel dan transparan sesuai tahapan perencanaan desa (RKP Desa) dan APBDes.
✔ Pengawasan internal dan eksternal, termasuk oleh BPD dan aparat pengawas keuangan desa.
Kegagalan memenuhi persyaratan transparansi dapat dikenai sanksi administratif, seperti pembatasan penggunaan dana operasional desa.
5. Dasar Hukum Terkait
Selain Permendesa No. 16 Tahun 2025, pengelolaan Dana Desa 2026 juga bersandar pada beberapa aturan nasional yang lebih tinggi, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (termasuk perubahan terakhir UU No. 3 Tahun 2024).
-
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.
-
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pengalokasian dan penyaluran Dana Desa pada tahun anggaran 2026 sebagaimana disiapkan dalam harmonisasi aturan fiskal.
Ringkasan Inti
| Aspek Regulasi | Ketentuan Utama |
|---|---|
| Regulasi Pokok | Permendesa PDT No. 16 Tahun 2025 — Petunjuk Operasional Dana Desa Tahun 2026 |
| Fokus Penggunaan | BLT Desa, ketahanan pangan, kesehatan desa, ekonomi desa & teknologi |
| Larangan Penggunaan | Honor, dinas luar, bimbingan teknis, kantor desa, dan kewajiban tahun lama |
| Transparansi & Publikasi | Wajib dipublikasikan & dilaporkan |
| Dasar Hukum | UU Desa, PP 37/2023, Permenkeu terkait DD 2026 |
