Dasar Hukum Surat Keterangan Usaha dari Desa
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Pasal 26 ayat (1)
👉 Kepala Desa berwenang menyelenggarakan pemerintahan desa, termasuk pelayanan administrasi kepada masyarakat. - Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
👉 Mengatur kewenangan pejabat pemerintahan dalam menerbitkan keputusan/tindakan administrasi, termasuk surat keterangan. - Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
👉 Desa berwenang memberikan pelayanan administrasi kependudukan dan usaha masyarakat desa. - Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2016
tentang Administrasi Pemerintahan Desa
👉 Mengatur tata naskah dinas desa, termasuk surat keterangan usaha. - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
👉 Menjadi acuan dalam pembuatan produk administrasi desa. - Peraturan Desa (Perdes) setempat (jika ada)
👉 Mengatur lebih rinci pelayanan administrasi desa, termasuk penerbitan SKU.
