Minggu, 08 Februari 2026

SKU Desa Lawata 2026

 



Dasar Hukum Surat Keterangan Usaha dari Desa

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    • Pasal 26 ayat (1)
      👉 Kepala Desa berwenang menyelenggarakan pemerintahan desa, termasuk pelayanan administrasi kepada masyarakat.

  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
    👉 Mengatur kewenangan pejabat pemerintahan dalam menerbitkan keputusan/tindakan administrasi, termasuk surat keterangan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
    tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
    👉 Desa berwenang memberikan pelayanan administrasi kependudukan dan usaha masyarakat desa.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2016
    tentang Administrasi Pemerintahan Desa
    👉 Mengatur tata naskah dinas desa, termasuk surat keterangan usaha.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
    tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
    👉 Menjadi acuan dalam pembuatan produk administrasi desa.
  6. Peraturan Desa (Perdes) setempat (jika ada)
    👉 Mengatur lebih rinci pelayanan administrasi desa, termasuk penerbitan SKU.


PENINGKATAN KEAMANAN LINGKUNGAN DESA LAWATARrr t

  LAPORAN KEGIATAN PENINGKATAN KEAMANAN LINGKUNGAN DESA LAWATA I. PENDAHULUAN Sehubungan dengan maraknya kasus pencurian yang terjadi di...