Selasa, 10 Februari 2026

Program BSPS 2025 Sukses, 20 Rumah Warga Desa Lawata

 

Program BSPS 2025 Sukses, 20 Rumah Warga Desa Lawata Kec.Pakue Utara Kab.Kolaka Utara Prov.Sulawesi Tenggara  Kini Layak Huni

Lawata, Pakue Utara — Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 kembali membawa kabar bahagia bagi masyarakat. Alhamdulillah, Desa Lawata, Kecamatan Pakue Utara, Kabupaten Kolaka Utara, berhasil menuntaskan pembangunan dan rehabilitasi 20 unit rumah warga yang sebelumnya tergolong tidak layak huni.

Pelaksanaan program BSPS ini berjalan dengan lancar dan tepat sasaran di bawah pengawasan Pendamping Lapangan (PL) Andi Akhsmi Nur Iqrami, A, serta berkat kerja sama yang solid dengan Pemerintah Desa Lawata yang dipimpin oleh Kepala Desa ARHAM, S.Sos.

Keberhasilan program ini juga tidak terlepas dari dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, khususnya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).
Kepala Disperkimtan Kolaka Utara,


Bapak Mukhlis Bachtiar, S.Pi., M.P, mengungkapkan bahwa pada Tahun Anggaran 2025, pihaknya telah menangani 102 unit rumah di berbagai wilayah, yang difokuskan pada perbaikan rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Capaian tersebut menjadi prestasi tersendiri dalam masa jabatan beliau sebagai Kepala Dinas Perumahan, sekaligus bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Desa Lawata, Muhammad Yusuf Yusri, Amd.Ak, menyampaikan bahwa saat ini di Desa Lawata masih terdapat sekitar 40 unit rumah tidak layak huni, termasuk 20 rumah yang berada di atas laut.
“Alhamdulillah, dari 20 rumah di atas laut tersebut, semuanya telah dirobohkan dan direhabilitasi total, mulai dari pondasi hingga atap, sehingga kini menjadi rumah yang layak, aman, dan nyaman untuk ditempati,” ujarnya.

Pemerintah Desa Lawata berharap agar pada Tahun 2026 mendatang, desa ini kembali mendapatkan alokasi Program BSPS, sehingga seluruh rumah warga yang masih tidak layak huni dapat ditangani secara bertahap.

Program BSPS ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan desa, dalam mewujudkan hunian yang layak, sehat, dan bermartabat bagi masyarakat.



RKPDes Lawata Kec.Pakue Utara Kab.Kolaka Utara Prov.Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2026

 

 LAWATA 

Setelah dilakukan pembahasan dan musyawarah, rapat menyepakati bahwa:

HASIL LAPORAN RKPDes TAHUN ANGGARAN 2026

Berdasarkan hasil Rapat Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026, yang dilaksanakan melalui musyawarah dan mufakat, maka disepakati beberapa program dan kegiatan prioritas sebagai berikut:

  1. Pembangunan Sumur Bor
    Disepakati pembangunan sumur bor di Dusun I dan Dusun II guna memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat serta mendukung peningkatan kualitas hidup warga desa.

  2. Pembangunan Plat Dekker Dusun IV
    Disepakati pembangunan plat dekker di Dusun IV sebagai sarana pendukung akses transportasi dan kelancaran aktivitas masyarakat setempat.

  3. Operasional Mobil Anak Sekolah
    Disepakati bahwa mobil anak sekolah tetap beroperasi pada Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk dukungan pemerintah desa terhadap kelancaran akses pendidikan bagi anak-anak desa.

  4. Kenaikan Gaji Imam Masjid
    Disepakati kenaikan gaji Imam Masjid menjadi sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, sebagai bentuk penghargaan atas peran dan pengabdian dalam pelayanan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.

  1. RKPDes Tahun Anggaran 2026 ditetapkan dan disetujui bersama

  2. RKPDes 2026 akan menjadi dasar penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026

  3. Program dan kegiatan mengacu pada prioritas:

    • Penanganan kemiskinan ekstrem (BLT Desa)

    • Ketahanan pangan

    • Kesehatan & stunting

    • Pemberdayaan ekonomi masyarakat

    • Infrastruktur desa skala prioritas

1. Regulasi Pokok: Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025

Regulasi utama yang mengatur tentang Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2026 adalah:

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025
Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

  • Ditetapkan: 29 Desember 2025

  • Diundangkan: 30 Desember 2025

  • Berlaku efektif: 30 Desember 2025

  • Fungsi: Menjadi pedoman nasional penggunaan Dana Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pengawasan DD 2026.

Regulasi ini merinci fokus penggunaan, tata cara pelaksanaan, serta pelaporan dan publikasi penggunaan Dana Desa agar akuntabel dan berdampak langsung kepada masyarakat desa.


  Fokus dan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026

Permendesa ini menekankan Dana Desa 2026 digunakan untuk kegiatan yang memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa, antara lain:

  1. Penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

    • BLT Desa bisa diberikan sampai Rp 300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat.

  2. Penguatan ketangguhan desa terhadap perubahan iklim dan bencana.

  3. Penyediaan dan promosi layanan kesehatan skala desa (misalnya pencegahan/penurunan stunting).

  4. Program ketahanan pangan dan energi desa, termasuk fasilitas lumbung pangan dan dukungan ekonomi desa.

  5. Pengembangan ekonomi desa, termasuk dukungan pada Koperasi Desa Merah Putih.

  6. Pengembangan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa.

  7. Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi informasi desa.

  8. Program sektor prioritas lain yang sudah diputuskan melalui Musyawarah Desa sesuai kebutuhan desa.


 3. Larangan Penggunaan Dana Desa 2026

Permendesa 16/2025 juga menegaskan sejumlah larangan penggunaan Dana Desa untuk mencegah penyalahgunaan anggaran. Larangan tersebut meliputi:

  1. Pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD.

  2. Perjalanan dinas dan studi banding ke luar kabupaten/kota yang dibiayai dari DD.

  3. Pembayaran iuran BPJS aparatur desa.

  4. Pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali rehabilitasi ringan maksimal Rp 25 juta.

  5. Penyelenggaraan bimbingan teknis atau studi banding bagi aparatur desa/BPD.

  6. Pembayaran kewajiban tahun sebelumnya yang tidak sesuai aturan.

  7. Pembayaran bantuan hukum pribadi kepada aparatur desa atau warga lewat jalur pengadilan.

Larangan ini bertujuan agar DD digunakan untuk kegiatan produktif yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa.


 4. Tata Kelola dan Transparansi

Permendesa 16/2025 juga mensyaratkan:

Publikasi penggunaan Dana Desa di media informasi publik (misalnya baliho desa atau situs desa).
Pelaporan yang akuntabel dan transparan sesuai tahapan perencanaan desa (RKP Desa) dan APBDes.
Pengawasan internal dan eksternal, termasuk oleh BPD dan aparat pengawas keuangan desa.

Kegagalan memenuhi persyaratan transparansi dapat dikenai sanksi administratif, seperti pembatasan penggunaan dana operasional desa.


5. Dasar Hukum Terkait

Selain Permendesa No. 16 Tahun 2025, pengelolaan Dana Desa 2026 juga bersandar pada beberapa aturan nasional yang lebih tinggi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (termasuk perubahan terakhir UU No. 3 Tahun 2024).

  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.

  • Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pengalokasian dan penyaluran Dana Desa pada tahun anggaran 2026 sebagaimana disiapkan dalam harmonisasi aturan fiskal.


 Ringkasan Inti

Aspek RegulasiKetentuan Utama
Regulasi PokokPermendesa PDT No. 16 Tahun 2025 — Petunjuk Operasional Dana Desa Tahun 2026
Fokus PenggunaanBLT Desa, ketahanan pangan, kesehatan desa, ekonomi desa & teknologi
Larangan PenggunaanHonor, dinas luar, bimbingan teknis, kantor desa, dan kewajiban tahun lama
Transparansi & PublikasiWajib dipublikasikan & dilaporkan
Dasar HukumUU Desa, PP 37/2023, Permenkeu terkait DD 2026

Minggu, 08 Februari 2026

SKU Desa Lawata 2026

 



Dasar Hukum Surat Keterangan Usaha dari Desa

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    • Pasal 26 ayat (1)
      πŸ‘‰ Kepala Desa berwenang menyelenggarakan pemerintahan desa, termasuk pelayanan administrasi kepada masyarakat.

  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
    πŸ‘‰ Mengatur kewenangan pejabat pemerintahan dalam menerbitkan keputusan/tindakan administrasi, termasuk surat keterangan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
    tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
    πŸ‘‰ Desa berwenang memberikan pelayanan administrasi kependudukan dan usaha masyarakat desa.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2016
    tentang Administrasi Pemerintahan Desa
    πŸ‘‰ Mengatur tata naskah dinas desa, termasuk surat keterangan usaha.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
    tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
    πŸ‘‰ Menjadi acuan dalam pembuatan produk administrasi desa.
  6. Peraturan Desa (Perdes) setempat (jika ada)
    πŸ‘‰ Mengatur lebih rinci pelayanan administrasi desa, termasuk penerbitan SKU.


POSYANDU DESA LAWATA TAHUN 2026

 Program Posyandu adalah kegiatan pelayanan kesehatan berbasis masyarakat yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk masyarakat dengan bimbingan petugas kesehatan (Puskesmas).


πŸ“Œ Pengertian Singkat



Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesehatan ibu, bayi, balita, dan masyarakat, terutama di tingkat desa/kelurahan.



🎯 Tujuan Program Posyandu



  • Menurunkan angka kematian ibu dan bayi
  • Memantau pertumbuhan dan perkembangan balita
  • Meningkatkan gizi masyarakat
  • Meningkatkan kesadaran hidup sehat




🧩 Kegiatan Utama Posyandu



  1. Penimbangan balita
  2. Imunisasi
  3. Pemberian vitamin A
  4. Pemantauan gizi & tumbuh kembang anak
  5. Pelayanan KB
  6. Penyuluhan kesehatan ibu dan anak




πŸ‘©‍⚕️ Pelaksana Posyandu



  • Kader Posyandu
  • Petugas Puskesmas
  • Dukungan pemerintah desa & masyarakat




πŸ“ Sasaran Posyandu



  • Bayi dan balita
  • Ibu hamil
  • Ibu menyusui
  • Wanita usia subur (WUS)



Kalau mau, saya bisa bantu:


  • Membuat teks pengertian Posyandu untuk laporan desa
  • Pidato singkat Posyandu
  • Program kerja Posyandu Desa Lawata
  • Spanduk / kata-kata kegiatan Posyandu


Kamis, 21 Agustus 2025

ACARA PELAMARAN DESA LAWATA KEC.PAKUE UTARA TAHUN 2025

 

MC: Muhammad Yusuf Yusri ( Sekdes Desa Lawata )
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena atas rahmat-Nya pada hari yang berbahagia ini kita semua dapat berkumpul dalam rangkaian acara pelamaran (Mappettu Ada’) antara keluarga besar ................................. dan keluarga besar ....................................................Semoga kehadiran kita semua bernilai ibadah di sisi Allah SWT. Aamiin.

Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada baginda Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan sahabat beliau."

Hadirin yang berbahagia,
Acara pelamaran ini merupakan tradisi luhur Bugis disulawesi yang harus terus kita jaga dan juga  sebagai langkah awal menuju ikatan suci pernikahan.seperti Orang tua katakan " Sipakatau, sipakalebbi, mupakkita assi turuseng artinya saling menghargai, saling memuliakan, untuk menjalin kekeluargaan.)

Baiklah agar acara pelamaran ini berjalan baik mari kita awali dengan membaca basmalah Bismilahi rahmni rahim...

  1. Pembukaan. sedang berlangsung.

  2. Sambutan dari Pihak Tuan Rumah InyAllah sampaikan Oleh Bapak .............& Ny...................atau telah diberikan amanah untuk mewakili. memberikan sepata-kata dan juga menanyakan niat baik keluarga  besar Bpk .....................Ny ...............berkunjung kediaman di Desa Lawata Kec.Pakue Utara.

  3. Penyampaiyan Maksud dan Tuan Kedatangan keluarga Besar Bapak ..................BIN ................Ny.................atau yang telah diberikan amanah untuk menyapaikan amanah.

  4. Prosesi Penerimaan Lamaran InyAllah akan dijawab Oleh Orang Tua An................/ yang telah diberikan amanah oleh Keluarga besar Bapak....................Ny

  5. Penentuan hari .Pembahasan Hari,Pembahasan Buku Nikah dan Hal-hal yang dianggap perlu untuk di musyawarakan bersama kedua belah pihak.

  6. Penutup dan doa.

Sambutan dari Pihak Tuan Rumah Bapak .............& Ny.................../yang mewakili.

- Kepada perwakilan keluarga besar .............................., kami persilakan untuk menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan.

- Penyampaiyan Maksud dan Tuan Kedatangan keluarga Besar Bapak ..................Ny .................kami persilakan.

- Prosesi Penerimaan Lamaran InyAllah akan dijawab Oleh Orang Tua An................/ yang telah diberikan amanah oleh Keluarga besar Bapak....................BIN......................

Kepada yth Bapak dipersilakan


6. Musyawarah Keluarga (Mappettu Ada’)

Berikutnya adalah musyawarah keluarga, yaitu pembicaraan tentang hari dan tanggal pernikahan, serta hal-hal lain yang dianggap perlu.

Nasehat Orang Tua Bugis tentang Pelamaran

  1. Tentang niat baik dan kejujuran .
    “Nak, mappettu ada’ itu bukan sekadar melamar, tapi menunjukkan siri’mu (kehormatanmu). Kalau niatmu tulus, jaga kejujuranmu, InsyaAllah rezekimu dan rumah tanggamu akan berkah.”

  2. Tentang menjaga siri’ (harga diri)
    “Pelamaran itu bukan hanya meminang anak dara , tapi juga meminang siri’ keluarga. Siri’ na pesse adalah pondasi hidupmu, jangan sampai engkau mempermalukan keluarga dengan janji yang tak ditepati.”

  3. Tentang adat dan musyawarah
    “Ada’ tudang sipulung mappettu ada’, itu pertanda kita duduk sama rendah, berdiri sama tinggi. Hormatilah keputusan musyawarah, karena di situlah letak alebbireng (kemuliaan) kita.”

  4. Tentang kesetiaan dan tanggung jawab
    “Anakku, kalau sudah mappettu ada’, jangan lagi main hati ke lain tempat. Jagai siri’mu, jagai alebbireng keluargamu. Sekali berkata iya, jangan pernah berkata tidak.”

  5. Tentang bekal membangun rumah tangga
    “Menikah bukan hanya menyatukan dua insan, tapi menyatukan dua keluarga besar. Jaga silaturrahmi, jaga rasa saling menghargai. Siri’mu bukan hanya pada dirimu, tapi juga pada pasanganmu.”

  6. Tentang doa dan restu
    “Nak, pelamaran itu langkah awal. Pernikahan itu perjalanan panjang. Jangan lupa minta restu orang tua, karena restu orang tua itu sama dengan ridho Allah.”

7. Penutup dan Doa

Alhamdulillah, rangkaian acara pelamaran telah kita laksanakan dengan baik. Semoga niat baik kedua keluarga mendapatkan ridho Allah SWT, dan kedua calon mempelai kelak dijadikan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Mari kita tutup dengan doa bersama.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

ENYUSUNAN RANCANGAN REVIEW RPJMDes DESA LAWATA TAHUN 2024–2032

 


MUSYAWARAH DESA

PENYUSUNAN RANCANGAN REVIEW RPJMDes DESA LAWATA
TAHUN 2024–2032

Susunan Acara

  1. Pembukaan

    • Doa bersama

    • Menyanyikan lagu Indonesia Raya

  2. Sambutan-sambutan

    • Sambutan Ketua BPD Desa Lawata

    • Sambutan Kepala Desa Lawata

  3. Pemaparan Materi

    • Penjelasan maksud dan tujuan review RPJMDes 2024–2032

    • Penyampaian hasil evaluasi program pembangunan desa

    • Pemaparan usulan program prioritas untuk periode 2024–2032

  4. Diskusi/Musyawarah

    • Tanya jawab dan penyampaian usulan masyarakat

    • Pembahasan rancangan program pembangunan desa

    • Penetapan tim penyusun review RPJMDes

  5. Kesimpulan dan Keputusan Musyawarah

    • Rumusan hasil kesepakatan

    • Penandatanganan berita acara

  6. Penutup

    • Doa bersama

    • Ucapan terima kasih


πŸ“Œ Hasil musyawarah ini nantinya dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD, serta perwakilan masyarakat.

MUSYAWARAH DESA PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN REVIEW RPJMDes TAHUN 2025–2032

 

PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA

KECAMATAN PAKUE UTARA
DESA LAWATA

 

Alamat              : Dusun III ,Desa Lawata Kec.Pakue Utara Kab.Kolaka Utara Prov. Sulawesi Tenggara Kode Pos : 93954

                ( :082335595101 * F desalawata@yahoo.com ΓΌ Layanan Online  Fhttps://infodesalawata.blogspot.com

BERITA ACARA

MUSYAWARAH DESA
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN REVIEW RPJMDes
TAHUN 2025–2032

Pada hari ini, [Hari, Tanggal Bulan Tahun], bertempat di Balai Desa [Nama Desa], Kecamatan [Nama Kecamatan], Kabupaten [Nama Kabupaten], telah dilaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka Pembentukan Tim Penyusun Review RPJMDes Tahun 2025–2032.

Musyawarah Desa ini dihadiri oleh:

  1. Kepala Desa beserta Perangkat Desa

  2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

  3. Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan Perwakilan Perempuan

  4. Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa

Setelah melalui pembahasan dan musyawarah, disepakati beberapa hal sebagai berikut:

KEPUTUSAN MUSYAWARAH

  1. Menyetujui untuk membentuk Tim Penyusun Review RPJMDes Tahun 2024–2032.

  2. Menetapkan susunan Tim Penyusun Review RPJMDes Tahun 2024–2032 sebagai berikut:

Ketua : …………………
Sekretaris : …………………
Anggota : …………………

  1. Tim ini bertugas untuk menyusun, mengkaji, dan memperbaiki dokumen RPJMDes sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Hasil kerja Tim Penyusun akan disampaikan dalam Musyawarah Desa berikutnya untuk mendapatkan persetujuan.

PENUTUP

Demikian Berita Acara Musyawarah Desa ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : [Nama Desa]
Pada tanggal : [Tanggal Bulan Tahun]

Pimpinan Musyawarah,
Kepala Desa [Nama Desa]

(…………………………)

Mengetahui,
Ketua BPD [Nama Desa]

(…………………………)

Peserta Musyawarah,
(Tanda Tangan Hadir Terlampir)

PENINGKATAN KEAMANAN LINGKUNGAN DESA LAWATARrr t

  LAPORAN KEGIATAN PENINGKATAN KEAMANAN LINGKUNGAN DESA LAWATA I. PENDAHULUAN Sehubungan dengan maraknya kasus pencurian yang terjadi di...